SYARAT - SYARAT PENGIRIMAN
1. Barang – barang yang dilarang untuk dikirim adalah sebagai berikut:
a. Uang tunai, surat berharga (cek, giro,saham dan lain-lain), arloji, perhiasan dan barang POS (warkat dan kartu pos)
b. Barang – barang berbahaya yang mudah meledak, beracun dan menimbulkan percikan api dan dapat merusak barang – barang lainnya.
c. Barang – barang terlarang seperti phycotropica: narkoba, ganja, morphin, shabu-shabu, putaw, Miras dan sejenisnya.
d. Barang – barang cetakan, foto, film dan sejenisnya yang dapat melanggar hukum dan Undang – Undang Anti Pornografi.
e. Motor tanpa disertai STNK asli.
f. Barang curian atau hasil kejahatan.
2. Isi barang di dalam dus/packing tidak diperiksa dan apabila isi barang tidak sesuai dengan nota pengiriman dari pengguna jasa titipan merupakan suatu pelanggaran dari pengguna jasa titipan dapat dituntut melalui proses hukum oleh pihak Ekspeditor.
3. Barang/dokumen yang dicurigai berhak dilakukan pemeriksaan (uji petik) oleh SINAR EXPRESS sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
4. Pihak SINAR EXPRESS tidak bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut :
a. Kerusakan, kehilangan barang sebagai akibat Force majeur seperti: kecelakaan, kebakaran, huru-hara, perampokan, penjarahan, serta bencana alam.
b. Barang kirim yang mudah pecah, mudah rusak, mudah busuk, mudah mati (binatang dan tumbuhan), mudah berubah bentuk karena sifat kimianya.
c. Semua resiko teknis yang menyebabkan barang kiriman tidak berfungsi atau berubah fungsi baik kiriman berupa mesin maupun elektronik seperti TV, computer, AC, Vidio Player, Mesin Cuci dan sejenisnya.
d. Kerusakan barang sebagai akibat perpackingan yang tidak sempurna.
e. Tuntutan dalam bentuk apapun atas diterimanya barang/dokumen setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengiriman.
5. Untuk barang beresiko tinggi (mesin, elektronik, motor) dianjurkan untuk diasuransikan (premi dan nilai tanggungan dapat menghubungi counter kami), barang yang tidak diasuransikan apabila ada kerusakan ataupun kehilangan sebagai akibat kesalahaan Ekspedisi akan diganti maksimum 10 kali lipat dari biaya pengiriman atau maksimum Rp. 500.000,- untuk barang yang rusak atau kurang saja. (ketentuan ini hanya berlaku untuk barang paket, untuk barang penumpang diatur dalam ketentuan tersendiri)
6. Bila ada kerusakan atau kehilangan, harus disaksikan oleh pengurus Titipan Kilat SINAR EXPRESS dengan menunjukan bukti otentik. Klaim diajukan secara tertulis dengan disertai resi atau faktur pengiriman yang asli selambat – lambatnya 2 x 24 jam dan diterima atau tidak diterimanya barang ditujuan.
7. Bila barang telah diterima dan ditandatangani oleh penerima barang dalam keadaan baik, maka tanggung jawab pihak Ekspedisi telah selesai dan kami tidak menerima klaim dalam bentuk apapun.
8. Barang yang tidak diambil dalam waktu 1 (satu) bulan diluar tanggung jawab kami lagi.
9. Dengan menandatangani Tanda Terima, kami anggap pengirim setuju dan mengerti dengan syarat- syarat pengiriman diatas.
10.Pembayaran dengan menggunakan cek/Giro dianggap sah apabila telah dicairkan.